SELAMAT DATANG di website resmi Pemerintah Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja

Rabu, 08 April 2026

BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Tana Toraja Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

Makale - Hari ini Rabu 8 April 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Makale BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Tana Toraja menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kegiatan ini diikuti oleh staf kecamatan dan kelurahan yang ada di Kecamatan Makale. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memastikan perencanaan anggaran kecamatan sesuai dengan regulasi terbaru dan berbasis kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu pendekatan yang digunakan dalam rangka penyusunan RKA adalah pendekatan anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja, merupakan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari program/kegiatan yang akan atau telah dicapai dengan kuantitas dan kualitas yang mengacu pada Rencana Kerja OPD.


Poin-poin Penting Bimtek RKA:

1. Tujuan Bimtek
  • Peningkatan Kapasitas: Meningkatkan kemampuan aparatur kecamatan dalam menyusun RKA yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan penyusunan RKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
  • Optimalisasi SIPD: Memberikan pemahaman mendalam tentang input RKA melalui SIPD RI.
  • Sinkronisasi: Menyelaraskan Renja kecamatan dengan RKA agar sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.
2. Materi Pokok Bimtek
  • Teknik Penyusunan RKA-SKPD/Kecamatan: Tata cara menyusun RKA Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
  • Analisis Standar Belanja (ASB) & SSH: Penerapan standar harga agar anggaran rasional.
  • Penyusunan RKA Berbasis Kinerja: Fokus pada output dan outcome kegiatan.
  • Simulasi SIPD RI: Praktik langsung penginputan hingga cetak dokumen.
  • Reviu RKA: Mekanisme reviu oleh APIP (Inspektorat) untuk validitas dokumen.

Dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja diharapkan rencana dan program-program pembangunan dapat terwujud secara optimal guna meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah.

Oleh karena itu, penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelenggara pemerintah berkewajiban untuk bertanggungjawab atas seluruh proses keuangan daerah.