Jumat, 03 Mei 2019

PEMERINTAH KECAMATAN MAKALE GELAR PENYULUHAN PENCEGAHAN PRAKTEK PERJUDIAN DAN BAHAYA NAPZA

Merebaknya judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Permainan judi, salah satu bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang selalu muncul dan sangat sulit diberantas dari masa ke masa, Pelakunya, mulai dari bandar sampai kaki tangannya pun seolah tidak ada habisnya menjajakan berbagai macam judi ditengah masyarakat.
Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Makale, Kamis, 2 Mei 2019, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Pencegahan Praktek Perjudian, bertempat di aula Kantor Kecamatan Makale.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 130 peserta tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Dr. Ir. Samuel Tande Bura, MM. 
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja, Kapolsek Makale, dan Kepala Kantor Kesbangpol sebagai  Narasumber.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja AKBP Natalya Dewi. 
Terkait Inpres no.6 Tahun 2018, Kepala BNN Kab. Tana Toraja berharap  agar digalakkan Sosialisasi P4GN kepada seluruh ASN/Intansi Pemerintah. Kemudian pembentukan Satgas pada setiap Satker/ OPD bahkan dalam kelompok Masyarakat dan Dunia Usaha.

Di tempat yang sama, Camat Makale, Letris Parubak, S. STP, berharap bahwa sebagai langkah awal dalam rangka pencegahan yaitu dengan membuka kotak pengaduan dan Tim Pengaduan pada setiap Kelurahan/ Lembang. Hal itu bertujuan agar Lurah maupun Lembang bisa aktif dalam setiap kegiatan kemasyarakatan sehingga dapat mengetahui hal-hal yang mengancam kehidupan bermasyarakat di wilayahnya masing-masing.
Di Akhir Sesi, Camat Makale, Letris Parubak, Mengharapkan agar masyarakat Makale, Khususnya Tokoh-tokoh masyarakat dapat membantu pemerintah Kecamatan Makale, dengan memberikan masukan bahkan teguran jika seandainya terdapat kelalain.
"Sebagai Pemerintah, Kami sangat mengharapkan masukan bahkan teguran dari masyarakat jika terdapat kelalaian yang kami lakukan", tutupnya. 

--<Fuad. A>--
READ MORE - PEMERINTAH KECAMATAN MAKALE GELAR PENYULUHAN PENCEGAHAN PRAKTEK PERJUDIAN DAN BAHAYA NAPZA

Rabu, 24 April 2019

RINCIAN SUARA PERCALEG DAPIL 1 TANA TORAJA PILEG 2019

Berikut adalah rincian perolehan suara masing-masing caleg yang bertarung pada DAPIL 1 Tana Toraja pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019.

READ MORE - RINCIAN SUARA PERCALEG DAPIL 1 TANA TORAJA PILEG 2019

Jumat, 22 Maret 2019

Rincian Penyaluran Dana Kelurahan

Rp. 3 triliun disiapkan pemerintah untuk 8.122 kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dalam Pengalokasiannya, semua kabupaten dan kota yang akan menerima Dana Kelurahan akan dikelompokkan dalam 3 kategori yang didasarkan pada Kualitas Pelayanan Publik dan dihitu7ng secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud.
Kategori BAIK dialokasikan untuk 2.805 Kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan, Kedua, kategori PERLU DITINGKATKAN yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan, Ketiga, kategori SANGAT PERLU DITINGKATKAN yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.
Mekanisme penyaluran dana ini yakni dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan. Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I
Penggunaan dana diarahkan untuk berbagai hal, antara lain pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan. 

Berikut Gambaran Pengalokasian Dana Kelurahan Tahun 2019 :


Fuad Amry
READ MORE - Rincian Penyaluran Dana Kelurahan

Minggu, 06 Januari 2019

Penghitungan Suara di Pileg 2019 menggunakan Metode Sainte Lague

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 16 partai politik.

Menariknya, pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni :
  • UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, 
  • UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan 
  • UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.


B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.


Sumber : https://tirto.id/mengenal-metode-sainte-lague-untuk-penghitungan-suara-di-pileg-2019-cSN1
READ MORE - Penghitungan Suara di Pileg 2019 menggunakan Metode Sainte Lague

Senin, 01 Oktober 2018

Pemerintah dan Masyarakat Kec. Makale Kirim bantuan untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu - Donggala


Makale-Pemerintah dan masyarakat Kecamatan Makale, ikut berduka dan peduli korban gempa dan tsunami Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Bentuk kepedulian itu diimplementasikan  dengan pengumpulan dan pengiriman bahan kebutuhan dasar bagi para pengungsi korban Gempa dan Tsunami Palu dan Donggala.
Dibawah pimpinan Camat Makale, Letris Parubak, S. STP, dibantu para Lurah dan Kepala Lembang se- Kecamatan Makale, Pemerintah Kecamatan Makale mengerahkan semua potensi untuk memberikan bantuan kepada korban gempa tsunami Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dijelaskan secara rinci, bantuan yang diantarkan ke lokasi gempa berupa pakaian layak pakai, makanan siap saji, Susu, Beras, Pembalut wanita dan Pampers, serta air minum mineral.
Camat Makale, Letris Parubak, S. STP menegaskan tindakan itu sepenuhnya murni dilakukan atas dasar kemanusian, mengingat kondisi Palu dan Donggala yang sangat memprihatinkan pasca terjadinya musibah itu.

Dia berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat pasca gempa dan tsunami yang terjadi di daerah tersebut, terutama membantu meringankan beban para korban bencana.

Camat juga mengajak masyarakat Makale untuk bersama-sama mendoakan masyarakat Donggala dan Palu serta ikut menggalang bantuan yang dapat disalurkan kepada para korban bencana alam tersebut. "Saya berharap solidaritas masyarakat Makale untuk mendoakan keselamatan saudara-saudara kita di sana, sekaligus menggalang bantuan yang dapat disalurkan untuk meringankan beban para korban bencana di Sulawesi Tengah," katanya. (Fuad)
READ MORE - Pemerintah dan Masyarakat Kec. Makale Kirim bantuan untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu - Donggala

Selasa, 31 Oktober 2017

Banyak Salah Paham! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu Simpati dll Baru Berlaku 1 Maret 2018

Informasi penting untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia untuk  mulai melakukan registrasi ulang kartunya (sim card) terhitung mulai 31 Oktober hari ini.

Kesempatan registrasi ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018 tahun depan.

Banyak yang salah paham dengan informasi ini.
Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?

Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler,  baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.

"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Sumber : http://makassar.tribunnews.com/2017/10/31/banyak-salah-paham-sanksi-tak-registrasi-ulang-kartu-simpati-dll-baru-berlaku-1-maret-2018
READ MORE - Banyak Salah Paham! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu Simpati dll Baru Berlaku 1 Maret 2018

Senin, 18 September 2017

Hj Nurliah Victor Datuan Batara Lantik Pengurus HIMPAUDI Kec. Makale


Makale, Tana Toraja - Bertempat di Aula kantor Kecamatan Makale, Ketua Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten Tana Toraja, Hj Nurliah Victor Datuan Batara, secara resmi melantik pengurus HIMPAUDI Kecamatan Makale, Selasa 19 September 2017. 


Hadir dalam pelantikan tersebut, Plt. Camat Makale, Alberto T. Tanduklangi', SE, MM, dari Diknas Tana Toraja diwakili oleh Drs, Eli, Sekretaris PD HIMPAUDI Tana Toraja Ivonny Mapaliey, S. Sos. 

Ketua Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten Tana Toraja berharap para Pengurus yang baru dilantik mampu menjadikan Himpaudi sebagai organisasi profesi yang menghimpun pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini. 

“Supaya dapat berusaha, berdaya guna dan berhasil guna,” ujar Hj. Nurliah. 

Dia pun berharap, Himpaudi bisa menjadi organisasi profesi yang handal, tangguh serta berwibawa. Kemudian mampu menjalin kemitraan, menjalin hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder/pemangku kepentingan PAUD. 

Selain itu diharapkan mampu mengedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Sehingga mampu menjadikan Himpaudi organisasi profesi yang mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan peningkatan pelayanan anak usia dini menuju PAUD berkualitas. 

“Melalui kesempatan ini saya tekankan bahwa pengelola di PAUD tidak boleh asal. Harus sesuai standar, minimal standar nasional sehingga hasil yang diharapkan akan maksimal, terencana, terorganisir, tertata, tertib, terpantau sehingga proses pembinaan putra-putri kita benar-benar mampu mengembangkan semua aspek jasmani dan rohani sesuai tingkat pencapaian perkembangan anak,” pesannya.(*)
READ MORE - Hj Nurliah Victor Datuan Batara Lantik Pengurus HIMPAUDI Kec. Makale