Jumat, 22 Maret 2019

Rincian Penyaluran Dana Kelurahan

Rp. 3 triliun disiapkan pemerintah untuk 8.122 kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dalam Pengalokasiannya, semua kabupaten dan kota yang akan menerima Dana Kelurahan akan dikelompokkan dalam 3 kategori yang didasarkan pada Kualitas Pelayanan Publik dan dihitu7ng secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud.
Kategori BAIK dialokasikan untuk 2.805 Kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan, Kedua, kategori PERLU DITINGKATKAN yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan, Ketiga, kategori SANGAT PERLU DITINGKATKAN yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.
Mekanisme penyaluran dana ini yakni dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan. Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I
Penggunaan dana diarahkan untuk berbagai hal, antara lain pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan. 

Berikut Gambaran Pengalokasian Dana Kelurahan Tahun 2019 :


Fuad Amry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar