Rp. 3 triliun disiapkan pemerintah untuk 8.122 kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dalam Pengalokasiannya, semua kabupaten dan kota yang akan menerima Dana Kelurahan akan dikelompokkan dalam 3 kategori yang didasarkan pada Kualitas Pelayanan Publik dan dihitu7ng secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud.
Kategori BAIK dialokasikan untuk 2.805 Kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan, Kedua, kategori PERLU DITINGKATKAN yang dialokasikan untuk 4.782
kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per
kelurahan, Ketiga, kategori SANGAT PERLU DITINGKATKAN yang dialokasikan untuk 625
kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per
kelurahan.
Mekanisme penyaluran dana ini yakni dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap
masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan
kegiatan. Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan
lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala
daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU
tambahan tahap I
Penggunaan dana diarahkan untuk berbagai hal, antara lain pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di
kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, juga digunakan
untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan
peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Berikut Gambaran Pengalokasian Dana Kelurahan Tahun 2019 :
Fuad Amry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar