Informasi penting untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia untuk mulai melakukan registrasi ulang kartunya (sim card) terhitung mulai 31 Oktober hari ini.
Kesempatan registrasi ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018 tahun depan.
Banyak yang salah paham dengan informasi ini.
Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?
Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.
"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Sumber : http://makassar.tribunnews.com/2017/10/31/banyak-salah-paham-sanksi-tak-registrasi-ulang-kartu-simpati-dll-baru-berlaku-1-maret-2018
- Home
- Visi dan Misi
- Profil
- Data Wilayah
- Pelayanan
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran
- Legalisir
- Register Formulir Permohonan
- Register Kartu Pencari Kerja
- Register PM1 Surat Keterangan Umum (Pengantar SKTM, SKCK, dll)
- Register PM1 Surat Pengantar Keterangan Menikah
- Register PM1 Surat Domisili Perusahaan/Yayasan/Organisasi
- Register Surat Keterangan Pindah
- Register Surat Keterangan Waris
- Gallery
- Sekilas Info
- Download
- Hub. Kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar