Selasa, 07 Juli 2015

Lebaran : Pegawai Libur bersama selama 1 minggu

MAKALE--- Menyambut Hari Raya idul Fitri 1436 H, yang jatuh pada tanggal 17 Juli 2015, Pemkab Tana Toraja meliburkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tan Toraja. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh PNS di level kabupaten maupun di kacamatan dan kelurahan.
Surat Edaran Bupati Tana Toraja yang ditandatangani oleh wakil bupati Adelheid Sosang, menjelaskan bahwa hari libur dimulai sejak H-1 Idul Fitri (16/7/2015 s/d 21/7/2015). Dan pada tanggal 22/7/2015, seluruh Pegawai kembali akan masuk kerja seperti biasa.
Hari libur ini tidak berlaku bagi PNS guru, karena hari libur mereka sudah diatur sendiri Sama halnya dengan instansi yang menyediakan layanan langsung ke masyarakat tidak diliburkan sepenuhnya.
Instansi itu meliputi rumah sakit dan Puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, perbankan, perhubungan, PDAM dan PLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar